WAKTU YANG DIMAKRUHKAN UNTUK MELAKSANAKAN SHOLAT

 

            WAKTU YANG DIMAKRUHKAN UNTUK SHOLAT

Oleh: Lubabul Amir Zain

NIM: 1893044084

Matkul: Bimbingan Konseling

Dosen Pembimbing: Imam Muslih M.Pd.I.


Sumber: Ranti Blog

           Sholat merupakan ibadah yang paling utama didalam agama Islam. Sholat merupakan tiang agama, barangsiapa yang menegakkannya maka ia telah menegakkan agama dan barangsiapa yang merobohkannya, berarti ia merobohkan agamanya. Kelak di hari kiamat, amal yang pertama kali dihisab atau dipertanggung jawabkan ialah sholat. Diriwayatkan bahwa semenjak disyari’atkannya sholat pada peristiwa Isra’ Mi’raj, nabi Muhammad selain melaksanakan sholat fardhu sebanyak lima kali dalam sehari semalam pada waktu-waktu yang telah ditentukan, juga rutin melaksanakan sholat-sholat sunnah di luar waktu-waktu tersebut.

            Namun ternyata, di luar waktu-waktu tersebut ada beberapa waktu yang makruh dilaksanakan sholat didalamnya. Sebagaimana dalam keterangan hadits riwayat imam Muslim bawah ini bahwa Rasulullah melarang untuk melaksanakan sholat pada tiga waktu berikut ini:

وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَىٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِىَّ يَقُولُ ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu, dimana Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan sholat dalam waktu tersebut dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepala hingga condong/bergeser sedikit, dan ketika matahari hampir terbenam sampai tenggelam.

            Dalam reaksi lain, kitab Al-Majmu’ Syarh Ala Muhadzab juz 4 halaman 177 menjelaskan bahwa ada lima waktu yang dicegah untuk melaksanakan sholat (dilihat dari segi pekerjaan), yakni setelah sholat Subuh hingga terbitnya matahari dan setelah sholat Ashar hingga terbenamnya matahari. Keterangan tersebut berlandaskan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas, bahwa nabi melarang melaksanakan sholat setelah sholat Ashar sampai terbenamnya matahari dan setelah sholat Subuh sampai terbitnya matahari. Dan tiga waktu yang lain dicegah sebab waktu, yaitu ketika terbitnya matahari sampai matahari naik, ketika waktu istiwak sampai tergelincirnya matahari, dan ketika munculnya mega kuning dalam ufuk barat sampai terbenam.

Sumber refrensi:

1. Kitab Majmu' Syarh ala Muhadzab

2. Tebuireng Online

Postingan populer dari blog ini

PENDAMPINGAN BELAJAR DAN PENGABDIAN MASYARAKAT GERDU LAUT OLEH MAHASISWA KKDLK UNHASY 2021 DI TPQ ROUDLOTUS SHIBYAN SIDOWAREK, NGORO, JOMBANG

PROBLEMATIKA SISWA YANG SEDANG TIDUR KETIKA PROSES KBM